UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
Pasal 38
Setiap
orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan
elektromagnetik terhadap penyelanggaraan telekomunikasi.
Salah
satu perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi pada butir E
Penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengan gelombang radio yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi lainnya
Penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengan gelombang radio yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi lainnya
Contoh
pelanggaran :
Banyaknya penggunaan
perangkat penguat sinyal (repeater) yang menimbulkan gangguan (interferensi)
frekuensi penyelenggara telekomunikasi yang digunakan secara illegal oleh masyarakat.
pada 2011 jaringan XL Axiata terganggu
di Jakarta karena alat repeater ilegal. Jaringan Tri juga terganggu
pada 2012 di Medan. Sementara di 2013, repeater ilegal mengganggu
jaringan Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Telkom, dan Smart Telecom di
Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.
Penggunaan repeater oleh
selain operator tidak diperbolehkan, karena termasuk menggunakan frekuensi
tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam
dengan pidana.
Ketentuan
Pidana
Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
referensi :
http://resnandapramudiastiro.blogspot.com/2015_05_01_archive.html
http://tekno.kompas.com/read/2013/12/18/1503381/alat.pengganggu.sinyal.bakal.ditertibkan
www.hukumonline.com/pusatdata/detail/349/nprt/572/uu-no-36-tahun-1999-telekomunikasi