Tuesday, October 6, 2015

undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 38



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI


Pasal 38
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelanggaraan telekomunikasi.

Salah satu perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi pada butir  E
Penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengan gelombang radio yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi lainnya

Contoh pelanggaran :
            Banyaknya penggunaan perangkat penguat sinyal  (repeater)  yang menimbulkan gangguan (interferensi) frekuensi penyelenggara telekomunikasi yang digunakan secara illegal oleh masyarakat.
                pada 2011 jaringan XL Axiata terganggu di Jakarta karena alat repeater ilegal. Jaringan Tri juga terganggu pada 2012 di Medan. Sementara di 2013, repeater ilegal mengganggu jaringan Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Telkom, dan Smart Telecom di Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.
            Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan, karena termasuk menggunakan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana.

Ketentuan Pidana
            Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).




referensi :

http://resnandapramudiastiro.blogspot.com/2015_05_01_archive.html
http://tekno.kompas.com/read/2013/12/18/1503381/alat.pengganggu.sinyal.bakal.ditertibkan
www.hukumonline.com/pusatdata/detail/349/nprt/572/uu-no-36-tahun-1999-telekomunikasi

Etika Profesi di Bidang IT Berdasrkan undang undang


Etika Profesi di Bidang IT
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Adapun beberapa pelanggaran yang umum dan sering terjadi adalah sebagai berikut :
  • pelanggaran hak cipta
  • pembuatan virus komputer
  • pembuatan software cracking
  • hacking
  • carding
Etika Programmer
1.   Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.   Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.   Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk       membingungkan atau tidak akurat.
4.  Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
5.   Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
6.  Etika profesi yang berlaku bagi programmer di indonesia. Tidak boleh mencuri software  khususnya development tools.
7.   Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
8.  Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
9.   Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
o   UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
o   UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
–          Pornografi di Internet
–          Transaksi di Internet
–          Etika pengguna Internet

Kode Etik Programmer


Programmer adalah orang yang bekerja membuat atau merancang sebuah system untuk membantu memudahkan pekerjaan manusia yang menggunakan media Komputer.
Berikut ini adalah beberapa kode etik yang disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional yang berlaku saat ini :
1.     Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.     Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.  Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
5.   Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
6.  Etika profesi yang berlaku bagi programmer di indonesia. Tidak boleh mencuri software  khususnya development tools.
7.    Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
8.  Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
9.     Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Adakah sanksi atau hukuman yang debirkan kepada seorang Programmer bila melanggar sanksi tersebut ? Mungkin sebagian orang menganggap bahwa pekerjaan Programmer adalah pekerjaan yang baik-baik saja. Tentu tidak, ada sebagian Programmer justru menggunakan kemampuannya untuk melakukan tindak kejahatan dan merugikan orang lain.
Adapun beberapa pelanggaran yang umum dan sering terjadi adalah sebagai berikut :
  • ·         pelanggaran hak cipta
  • ·         pembuatan virus komputer
  • ·         pembuatan software cracking
  • ·         hacking
  • ·         carding

Sunday, September 20, 2015

UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG TELEKOMUNIKASI

Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan sistem penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Penjelasan Umum
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat oepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan telekomunikasi tidak mengurangi prinsip dasar yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, hal-hal yang menyangkut pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dikuasai oleh negara. Dengan tetap berpijak pada arah dan kebijakan pembangunan nasional serta dengan memperhatikan perkembangan yang berlangsung baik secara nasional maupun internasional, terutama di bidang teknologi telekomunikasi, norma hukum bagi pembinaan dan penyelenggaraan telekomunikasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi perlu diganti.

CONTOH KASUS PERATURAN DAN REGULASI UU NO 36
Sebagai contoh UU telekomunikasi adalah Media TV yang membawa pada sebuah fenomena penyiaran digital yang memudahkan media tersebut diakses. Saya dapat mencontohkan bahwa Nokia sudah mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan tipe mobile phone dengan reciever sinyal televisi yang menggunakan freqwensi DVB-H, sehingga siaran televisi digital dapat diakses secara instant, dan hal ini sudah dimulai 3 tahun lalu ketika Nokia merilis seri N92 dengan menggandeng RCTI dan SCTV sebagai pioneer di bidang DVB-H broadcast. Disini dapat dicontohkan bagaimana seluler yang sifatnya sangat personal dapt dikonvergensikan dengan media televisi yang sifatnya publik

Referensi :
https://mengepal.wordpress.com/2013/05/16/peraturan-dan-regulasi-uu-no-36-dan-contoh-kasus/

Pengertian Etika Masyarakat




Etika Masyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dalam masyarakat berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat
Etika sangat diperlukan dalam kehidupan sehari – hari. Seseorang yang beretika mampu mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Etika yang umum berlaku disuatu Negara belum tentu dinegera lain disebut etika. Contohnya di Indonesia memberi atau menerima dengan menggunakan tangan kanan sedangkan di Negara Amerika member dan menerima dengan tangan kiri adalah hal yang wajar. Jadi etika juga timbul karena adanya lingkungan sekelilingnya. Contoh dari pada etika lainnya adalah :

1.      Tidak meludah didepan orang lain
2.      Berbahasa yang baik dan sopan
3.      Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan
4.      Tidak mendengarkan orang yang sedang menerangkan pelajaran
5.      Tidak berkata kasar apalagi kepada kedua orang tua
6.      Suka mencaci maki orang lain
Dari contoh – contoh tersebut dapat kita lihat bahwa etika seseorang intinya adalah menjaga persaan orang lain agar tidak tersinggung atau dirugikan oleh sikap dan tingkah laku seseorang. Etika mengandung nilai – nilai kebaikan dalam pergaulan manusia yang merupakan makhluk social yang berinteraksi antara satu individu dengan individu lainnya. Etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujudnya dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.
Salah satu contoh etika yang akan saya bahas adalah tidak meludah didepan orang lain. Seperti yang kita ketahui setiap manusia ingin dihargai, jadi ketika orang lain meludah didepan kita maka kita akan merasa tidak dihormati karena ludah merupan suatu cairan yang menurut orang yang tidak meludah adalah menjijikkan, jadi wajar jika orang tersebut marah dan merasa tersinggung. Mungkin untuk sebagian orang meludah didepan kita adalah hal yang wajar tetapi kebanyakan dari kita menganggap perbuatan seperti itu tidak beretika.

PENGERTIAN
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Hukum pidana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya suatu kesepakatan.
A. Penerapan Hukum Pidana menyangkut Etika dalam Bermasyarakat
1.      Membuang Sampah Sembarangan

Tengoklah UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang ini tegas mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana. Orang yang memasukkan sampah ke dalam wilayah Indonesia bisa terancam pidana penjara 3-9 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah. Bahkan jika sampah yang diimpor sangat spesifik terancam hukuman 4-12 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.

2.      Merokok Di Kawasan Dilarang Merokok

Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

3.      Mengemudikan Kendaraan Bermotor Berbalapan Di Jalan

Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UU LL, Mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana kurungan 1 tahun atau denda Rp.3.000.000
B. Penerapan Hukum Perdata menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:
1. Pencemaran Nama Baik

Sesuai dengan ketentuan KUHP bahwa penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik adalah termasuk delik aduan, makatindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juga memerlukan panduan. Sifat paduan tersebut tetap melekat. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008. Ketentuan ini memberi ruang bagi pihak yang dirugikan (Korban) untuk menyelesaikan perdamaian diluar pengadilan atau menempuh melalui proses perdata. Setelah tindak pidana tersebut diproses dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracth), korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHP perdata dengan dasar putusan pidana tersebut.
perbuatan dengan kerugian;
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur – unsur  sebagai berikut:

-         Adanya suatu perbuatan
-         Perbuatan tersebut melawan hukum;
-         Adanya kesalahan dari pihak pelaku
Adanya hubungan kausal antara perbuatan 
-         Adanya kerugian bagi korban;

2. Pembagian  Warisan  Bagi Anak Di Luar Nikah Diakui

Menurut Pasal 863 KUH Perdata “Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”

Monday, June 8, 2015

undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 38



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI


Pasal 38
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelanggaraan telekomunikasi.

Salah satu perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi pada butir  E
Penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengan gelombang radio yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi lainnya

Contoh pelanggaran :
            Banyaknya penggunaan perangkat penguat sinyal  (repeater)  yang menimbulkan gangguan (interferensi) frekuensi penyelenggara telekomunikasi yang digunakan secara illegal oleh masyarakat.
                pada 2011 jaringan XL Axiata terganggu di Jakarta karena alat repeater ilegal. Jaringan Tri juga terganggu pada 2012 di Medan. Sementara di 2013, repeater ilegal mengganggu jaringan Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Telkom, dan Smart Telecom di Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.
            Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan, karena termasuk menggunakan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana.

Ketentuan Pidana
            Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).




referensi :

http://resnandapramudiastiro.blogspot.com/2015_05_01_archive.html
http://tekno.kompas.com/read/2013/12/18/1503381/alat.pengganggu.sinyal.bakal.ditertibkan
www.hukumonline.com/pusatdata/detail/349/nprt/572/uu-no-36-tahun-1999-telekomunikasi

Tuesday, April 7, 2015

Etika Profesi di Bidang IT Berdasrkan undang undang


Etika Profesi di Bidang IT
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Adapun beberapa pelanggaran yang umum dan sering terjadi adalah sebagai berikut :
  • pelanggaran hak cipta
  • pembuatan virus komputer
  • pembuatan software cracking
  • hacking
  • carding

Etika Programmer
1.   Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.   Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.   Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk       membingungkan atau tidak akurat.
4.  Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
5.   Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
6.  Etika profesi yang berlaku bagi programmer di indonesia. Tidak boleh mencuri software  khususnya development tools.
7.   Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
8.  Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
9.   Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang

Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
o   UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
o   UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
–          Pornografi di Internet
–          Transaksi di Internet
–          Etika pengguna Internet