Wednesday, March 4, 2015

Kode Etik Programmer


Programmer adalah orang yang bekerja membuat atau merancang sebuah system untuk membantu memudahkan pekerjaan manusia yang menggunakan media Komputer.
Berikut ini adalah beberapa kode etik yang disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional yang berlaku saat ini :

1.     Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.     Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.  Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
5.   Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
6.  Etika profesi yang berlaku bagi programmer di indonesia. Tidak boleh mencuri software  khususnya development tools.
7.    Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
8.  Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
9.     Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

Adakah sanksi atau hukuman yang debirkan kepada seorang Programmer bila melanggar sanksi tersebut ? Mungkin sebagian orang menganggap bahwa pekerjaan Programmer adalah pekerjaan yang baik-baik saja. Tentu tidak, ada sebagian Programmer justru menggunakan kemampuannya untuk melakukan tindak kejahatan dan merugikan orang lain.

Adapun beberapa pelanggaran yang umum dan sering terjadi adalah sebagai berikut :
  • ·         pelanggaran hak cipta
  • ·         pembuatan virus komputer
  • ·         pembuatan software cracking
  • ·         hacking
  • ·         carding

referensi :
 http://tintahitam7.blogspot.com/2012/05/sanksi-pelanggaran-kode-etik-programmer.html


referensi kelompok:
http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html