Monday, June 8, 2015

undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 38



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI


Pasal 38
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelanggaraan telekomunikasi.

Salah satu perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi pada butir  E
Penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengan gelombang radio yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi lainnya

Contoh pelanggaran :
            Banyaknya penggunaan perangkat penguat sinyal  (repeater)  yang menimbulkan gangguan (interferensi) frekuensi penyelenggara telekomunikasi yang digunakan secara illegal oleh masyarakat.
                pada 2011 jaringan XL Axiata terganggu di Jakarta karena alat repeater ilegal. Jaringan Tri juga terganggu pada 2012 di Medan. Sementara di 2013, repeater ilegal mengganggu jaringan Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Telkom, dan Smart Telecom di Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.
            Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan, karena termasuk menggunakan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana.

Ketentuan Pidana
            Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).




referensi :

http://resnandapramudiastiro.blogspot.com/2015_05_01_archive.html
http://tekno.kompas.com/read/2013/12/18/1503381/alat.pengganggu.sinyal.bakal.ditertibkan
www.hukumonline.com/pusatdata/detail/349/nprt/572/uu-no-36-tahun-1999-telekomunikasi