Programmer adalah orang yang bekerja
membuat atau merancang sebuah system untuk membantu memudahkan pekerjaan
manusia yang menggunakan media Komputer.
Berikut ini adalah beberapa kode
etik yang disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan
programmer internasional yang berlaku saat ini :
1. Seorang programmer tidak boleh
membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh
menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh
menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh
menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah
meminta izin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan
tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
6. Etika profesi yang berlaku bagi
programmer di indonesia. Tidak boleh mencuri software khususnya development
tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan
dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali
mendapatkan izin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan
sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam
menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data
penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah
keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan
dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan
profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan
menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada
di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam
membetulkan bug.
15.
Terus mengikuti pada perkembangan
ilmu komputer.
Adakah sanksi atau hukuman yang
debirkan kepada seorang Programmer bila melanggar sanksi tersebut ? Mungkin
sebagian orang menganggap bahwa pekerjaan Programmer adalah pekerjaan yang
baik-baik saja. Tentu tidak, ada sebagian Programmer justru menggunakan
kemampuannya untuk melakukan tindak kejahatan dan merugikan orang lain.
Adapun
beberapa pelanggaran yang umum dan sering terjadi adalah sebagai berikut :
- · pelanggaran hak cipta
- · pembuatan virus komputer
- · pembuatan software cracking
- · hacking
- · carding
referensi :
http://tintahitam7.blogspot.com/2012/05/sanksi-pelanggaran-kode-etik-programmer.html
referensi kelompok:
http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html