Etika Profesi di Bidang IT
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan
nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh
menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat
pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT
bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu
menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah
profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa
menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam
bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa
menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis
kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang
hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan
dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Adapun beberapa pelanggaran yang
umum dan sering terjadi adalah sebagai berikut :
- pelanggaran hak cipta
- pembuatan virus komputer
- pembuatan software cracking
- hacking
- carding
Etika Programmer
1. Seorang programmer tidak boleh membuat
atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis
kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer
tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang
kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari
proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
6. Etika profesi yang berlaku bagi programmer di
indonesia. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari
berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali
mendapatkan izin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja
menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan
status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data
penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang
lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug
dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software
yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas,
maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan
pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi
Informasi ini diantaranya adalah :
o UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan
dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003
didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
o UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur
tentang:
– Pornografi di
Internet
– Transaksi di
Internet
– Etika pengguna
Internet