Tuesday, October 6, 2015

undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 38



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI


Pasal 38
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelanggaraan telekomunikasi.

Salah satu perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi pada butir  E
Penggunaan alat telekomunikasi yang bekerja dengan gelombang radio yang tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi lainnya

Contoh pelanggaran :
            Banyaknya penggunaan perangkat penguat sinyal  (repeater)  yang menimbulkan gangguan (interferensi) frekuensi penyelenggara telekomunikasi yang digunakan secara illegal oleh masyarakat.
                pada 2011 jaringan XL Axiata terganggu di Jakarta karena alat repeater ilegal. Jaringan Tri juga terganggu pada 2012 di Medan. Sementara di 2013, repeater ilegal mengganggu jaringan Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Telkom, dan Smart Telecom di Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.
            Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan, karena termasuk menggunakan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana.

Ketentuan Pidana
            Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).




referensi :

http://resnandapramudiastiro.blogspot.com/2015_05_01_archive.html
http://tekno.kompas.com/read/2013/12/18/1503381/alat.pengganggu.sinyal.bakal.ditertibkan
www.hukumonline.com/pusatdata/detail/349/nprt/572/uu-no-36-tahun-1999-telekomunikasi

Etika Profesi di Bidang IT Berdasrkan undang undang


Etika Profesi di Bidang IT
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Adapun beberapa pelanggaran yang umum dan sering terjadi adalah sebagai berikut :
  • pelanggaran hak cipta
  • pembuatan virus komputer
  • pembuatan software cracking
  • hacking
  • carding
Etika Programmer
1.   Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.   Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.   Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk       membingungkan atau tidak akurat.
4.  Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
5.   Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
6.  Etika profesi yang berlaku bagi programmer di indonesia. Tidak boleh mencuri software  khususnya development tools.
7.   Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
8.  Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
9.   Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
o   UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
o   UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
–          Pornografi di Internet
–          Transaksi di Internet
–          Etika pengguna Internet

Kode Etik Programmer


Programmer adalah orang yang bekerja membuat atau merancang sebuah system untuk membantu memudahkan pekerjaan manusia yang menggunakan media Komputer.
Berikut ini adalah beberapa kode etik yang disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional yang berlaku saat ini :
1.     Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.     Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.  Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
5.   Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
6.  Etika profesi yang berlaku bagi programmer di indonesia. Tidak boleh mencuri software  khususnya development tools.
7.    Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
8.  Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
9.     Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Adakah sanksi atau hukuman yang debirkan kepada seorang Programmer bila melanggar sanksi tersebut ? Mungkin sebagian orang menganggap bahwa pekerjaan Programmer adalah pekerjaan yang baik-baik saja. Tentu tidak, ada sebagian Programmer justru menggunakan kemampuannya untuk melakukan tindak kejahatan dan merugikan orang lain.
Adapun beberapa pelanggaran yang umum dan sering terjadi adalah sebagai berikut :
  • ·         pelanggaran hak cipta
  • ·         pembuatan virus komputer
  • ·         pembuatan software cracking
  • ·         hacking
  • ·         carding