Friday, December 30, 2011

Tema : KEBUDAYAAN HINDU, BUDHA DAN ISLAM

illahturrahim Lambang Agama


               Pada umumnya semua umat beragama walaupun itu berbeda-beda, mereka saling menerapkan sistem sillahturahim atau tali persaudaraan. Saling memepererat tali persaudaraan adalah salah satu dari bentuk tolak ukur ataupun itu juga sudah menjadi tradisi yang telah membudaya oleh setiap umat beragama lainnya.
Kejadiian ini biasanya terlihat pada umat manusia yang erat hubungannya dengan manusia lainya yang disebabkan karena saling ketergantungan kepada manusia yang lainnya dan juga karena ada hubungan yang erat antara satu dengan yang lainya seperti pada halnya antar sesama umat beragama yang sejenis, pada sudara sedarah daging atau orang yang mungkin sudah salah satu termasuk dalm kehidupan anda.
               Sillahturahim merupakan hawa-hawa yang sangat positif yang bisa meningkatkan pereratan hubungan antar umat manusia menjadi lebih baik lagi yang lebih harmonis tanpa adanya rasa keburukan yang diluar dari fikiran diumat manusia yang lainya. Biasanya sillahturahim terjadi pada saat hari raya besar pada setiap umat beragama lainnya untuk lebih mendekatkan diri kepada maha penguasa yang mereka percayai. Akan tetapi tidak hanya pada hari-hari tertentu saja umat beragama lainnya juga sering melakaukan hal tersebut kapan pun bila ia mau dan dengan adanya kesempatan. Untuk lebih bisa menjauhkann prasangka buruk antara umat sejanisnya dan untuk lebih mempererat tali persaudaraannya masing-masing.
Menuru islam ialah Sesungguhnya silaturahmi merupakan amal shalih yang penuh berkah, dan memberikan kepada pelakunya kebaikan di dunia dan akhirat, menjadikannya diberkahi di manapun ia berada, Allah swt memberikan berkah kepadanya di setiap kondisi dan perbuatannya, baik yang segera maupun yang tertunda. Keutamaannya sangat banyak, profitnya melimpah, buahnya matang, pohon-pohonnya baik yang memberikan makanannya di setiap waktu dengan izin dari Rabbi-Nya.

INSTITUSIONALISASI SOSIAL
               Didalam masyarakat dibedakan adanya : cara atau “usage” kelaziman (kebiasaan) atau “folkways”; tata kelakuan atau “mores”, dan adapt istiadat “costom”. Disamping norma-norma yang tidak tertulis dan bersifat informal ini, ada juga norma yang sengaja diciptakan secara formal dalam bentuk peraturan – peraturan hukum. Setiap norma, baik usage, folkways,costom ataupun peraturan hokum yang tertulis, mengikat setiap anggota untuk mematuhinya, hanya saja kekuatan pengikatnya berbeda.
               Proses institusionalisasi, yaitu suat proses yang dilewati oleh norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan, sehingga norma tersebut oleh masyarakt diterima, dihargai, dan kemudian ditaati dan dipatuhi dalam mengatur kehidupan sehai-hari.
Dari seorang ilmuan sosiologi yaitu Bapak Dr. Koentjaraningrat membagi lembaga sosial/pranata-pranata didalam kemasyarakatan menjadi 8 macam, yaitu :
  1. Pranata (domestic institutions), memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan.
  2. Pranata ( economic institutions), memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencaharian hidup
  3. Pranata (scientific institution), untuk memenuhi kebutuhan ilmiah manusia
  4. Pranata (educational institutions), memenuhi kebutuhan pendidikan
  5. Pranata (aesthetic anda recreational institutions), untuk memenuhi kebutuhan ilmiah, menyatakan rasa keindahan dan rekreasi
  6. Pranata (religius institutions), memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan atau alam gaib
  7. Pranata (political institutios), memenuhi kebutuhan manusia untuk mengatur kehidupan berkelompok atau bernegara
  8.  Pranata (cosmetic institutions), mengurus keb utuhan jasmaniah manusia.illahturahim terjadi pada saat hari raya besar pada setiap umat beragama lainnya untuk lebih mendekatkan diri kepada maha penguasa yang mereka percayai. Akan tetapi tidak hanya pada hari-hari tertentu saja umat beragama lainnya juga sering melakaukan hal tersebut kapan pun bila ia mau dan dengan adanya kesempatan. Untuk lebih bisa idalam masyarakat dibedakan adanya : cara atau “usage” kelaziman (kebiasaan) atau “folkways”; tata kelakuan atau “mores”, dan adapt istiadat “costom”. Disamping norma-norma yang tidak tertulis dan bersifat informal ini, ada juga norma yang sengaja diciptakan secara formal dalam bentuk peraturan – peraturan hukum. Setiap norma, baik usage, folkways,costom ataupun peraturan hokum yang tertulis, mengikat setiap anggota untuk mematuhinya, hanya saja kekuatan pengikatnya berbeda.

No comments:

Post a Comment